Kebijakan Anies Baswedan untuk Buruh

anies baswedan dan buruh

Jika kita berbicara tentang Anies Baswedan, maka kita akan berbicara sepak terjangnya menjadi Gubernur DKI Jakarta. Menjabat pada periode 2017-2022 dan dilantik pada 16 Oktober 2017.

Anies Baswedan mendapatkan dukungan suara sebanyak 57,96% dalam putaran kedua pilkada DKI Jakarta. Didampingi Sandiaga Uno saat proses pemilihan, meskipun pada akhirnya Sandiaga Uno mundur dari jabatan karena maju dalam proses pemilihan presiden (sebagai cawapres mendampingi Prabowo).

Adapun kebijakan apa saja yang dilakukan Anies Baswedan selama menjabat sebagau Gubernur DKI Jakarta dan memberikan dampak kepada buruh DKI Jakarta adalah:

  1. Kartu Jakarta Sehat
    Kebijakan ini diluncurkan pada 27 November 2018. Program ini memudahkan untuk mendapatkan akses layanan kesehatan gratis untuk warga DKI Jakarta yang kurang mampu dan dalam hal ini termasuk buruh yang masih memiliki upah rendah.
  2. Penataan Trotoar
    Penataan trotoar di DKI Jakarta memudahkan para pejalan kaki yang sebelumnya harus berebutan dengan penjual yang berjualan di trotoar.
  3. Pengadaan Kendaraan Bus Transjakarta
    Bus Trans Jakarta yang lebih berkualitas dengan sistem yang lebih rapih memudahkan warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk beraktifitas. Armada pun mulai ditambahkan dan diimbangi naiknya pelayanan dan kenyamanan bagi para pengguna.
  4. Naiknya UMP (Upah Minimum Provinsi)
    Kenaikan UMP DKI Jakarta setelah mengalami proses naik turun akhirnya ditetapkan sebesar Rp.4.568.218 per bulan atau Rp.188.000 per hari, dan ini naik 8,56% dari UMP tahun 2021. Hal ini diputuskan berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor SE.04/MEN/VI/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
  5. Memberikan kartu pekerja kepada 44.926 penerima

Kenaikan UMP DKI Jakarta

Khusus terkait naiknya UMP sebenarnya mengalami naik turun karena ketetapan Gubernur digugat oleh APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang keberatan akan kenaikan UMP buruh DKI Jakarta. Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Januari 2022. Dengan alasan bahwa kenaikan UMP tersebut terlalu tinggi padahal pengusaha dan bisnis sedang mengalami masa lesu dampak Covid – 19. Dan putusan ini akhirnya menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dikarenakan Pemprov DKI Jakarta kalah banding di pengadilan.

Tentu hal ini agak sedikit mengecewakan bagi buruh tapi ini adalah jalan tengah agar pengusaha mampu tetap beroperasional dan buruh juga tetap mampu produktif. Banyak kebijakan dan program yang sudah terealisasi selama Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, namun tidak sedikit pula banyak yang kurang sependapat dengan kebijakan Anies Baswedan.

foto kompas

(Visited 21 times, 1 visits today)

Recommended Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *